Implementasi Maqashid Syariah Terhadap Penggunaan QRIS Dalam Transaksi Elektronik
Keywords:
Maqashid Syariah, QRIS, Transaksi ElektronikAbstract
This study aims to determine the analysis of sharia maqashid on the use of QRIS in electronic transactions. Maqashid al-sharia consists of two, namely maqaṣid and sharia, maqashid means intentionality or purpose. The goal (maqashid) can be achieved in a taklif way, and its implementation depends on the ability to understand the main source of law, both the Quran and the hadith. This type of research is descriptive qualitative. The method of collecting data in the study uses library research. The types of data used in this study are primary and secondary data. The data analysis used is descriptive, using literature studies in the form of sharia maqashid books. The results showed that the use of QRIS for electronic transactions is very good and makes it easier for users and has fulfilled the five elements of maqashid sharia, namely maintaining religion, maintaining soul, maintaining reason, guarding offspring, and guarding property.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis maqashid syariah terhadap penggunaan QRIS dalam transaksi elektronik. Maqashid syariah terdiri dari dua yaitu maqaṣid dan syariah, maqashid berarti kesengajaan atau tujuan. Tujuan (maqashid) tersebut dapat dicapai dengan cara taklif, dan pelaksanannya tergantung kemampuan memahami sumber hukum utama, baik AlQuran maupun hadis. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data pada penelitian menggunakan library research. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini merupakan data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan studi literatur yang berupa buku-buku maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS untuk transaski elektronik sangat baik dan memudahkan penggunanya serta sudah memenuhi lima unsur maqashid syariah yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.
References
Abidin, Muhammadi Sofyani, “Dampak Kebijakan E-Money di Indonesia sebagai Alati Sistem Pembayaran baru” (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007), hal.10
Anggito, A dan Setiawan J, “Metode Penelititan Kualitatif”, (Jawa Barat : CV
Jejak, 2018)
Anwar, S, “Pengantar Falsafah Ekonomi dan Keuangan dan Syariah” (Depok : PT Raja Grafindo Persada, 2018)
Arikunto, Suharsimi, “Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik” (Jakarta : Rineka Cipata, 2013)
Busyro, "Maqashsid Al-Syariah Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah" (Jakarta Timur : Prenadamedia Group, 2019)
Chinazzi, M et al., “The effect of travel restrictions on the spread of the novel coronavirus (COVID-19) outbreak, Vol 368 No 6489, (2020) hal.395–400
Duli, Nikolaus, “Metodologi Penelitian Kuantitatif: Beberapa Konsep Dasar
Untuk Penulisan Skripsi & Analisis Data Dengan SPSS” (Yogyakarta :
Deepublish, 2019)
Firmansyah, H., Nurrachmi, I., Umiyati, H., Ariyanto, A., & ... (2022). TEORI MARKETING. repository.penerbitwidina.com. https://repository.penerbitwidina.com/publications/354619/teori-marketing
Fauzia, I, “Prinsip dasar Ekonomi Islam Maqashid al-syariah” (Jakarta : Kencana, 2014)
Herdiansyah, Haris, “Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups” (Jakarta :
Rajawali Pers, 2013)
Hidayati, S., Nuryanti, I., Firmansyah, et.al., “Operasional E-money” (Jakarta, Indonesia: Bank Indonesia, 2006), h.10-11
Imanuddin, M., Sudarmanto, E., Yulistiyono, A., Hasbi, I., & ... (2022). Manajemen Masjid. repository.penerbitwidina.com. https://repository.penerbitwidina.com/publications/519055/manajemen-masjid
Mustofa Imam, Fiqh Muamalah Kontemporer, (Jakarta : Raja Grafindo, 2016), hal.7
Nasution, Muhammad Syukri Albani Dan Rahmat Hidayat Nasution, “Filsafat Hukum&Maqashid Syariah” (Jakarta: Kencana, 2020)
Rohmatun, Nafiah, “Analisis Transaksi Financial Technology (Fintech) Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah” Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, Vol 6 No 2, (2019) hal.168-172
Sahroni, Oni, dan Adiwarman A. Karim “Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi”, (Depok : PT Raja Grafindo Persada, 2017)
Sihaloho, J. E., Ramadani, A., dan Rahmayanti, S, “Implementasi Sistem Pembayaran Quick Response Indonesia Standard Bagi Perkembangan UMKM di Medan” Jurnal Manajemen Bisnis, (Februari 2017), hal.287-297
Sugiyono, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D” (Bandung :
Afabet, 2011)
Sugiyono, “Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif, Dan R&D” (Bandung : Alfabeta, 2017)
Sugiyono, “Metodologi Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif” (Bandung :
Alfabeta, 2019)
Supaino, S, “Implementasi Maqashid Syariah Dalam Pelayanan Custumer Service Bank Syariah Studi Pada BNI Syariah KC Medan” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, (Januari 2020) hal.83-91.
Takhim, M dan Mashudi, “Maqosid Syariah Makanan Halal” Vol 12 No 1, (Bulan Tahun)
Ubbadul, Adzkiya, “Analisis Maqashid Al-Syariah dalam Sistem Ekonomi Islam dan Pancasila” (Bulan 2020) Vol 10 No 1, hal.26
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : bi.go.id “Peraturan PADG Nomor 23/8/PADG/2021” https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_230821.aspx. Diakses pada tanggal 14 Maret 2022 pukul 12.00 Wib.
Sumber : kanasecure.com “Rahasia di Balik Qr Code Struktur yang Wajib Anda Ketahui” https://kanasecure.com/news/rahasia-di-balik-qr-code-8-struktur-yang-wajib-anda-ketahui. Diakses pada tanggal 14 Maret 2022 pukul 15.30 Wib.
Sumber : katadata.co.id “Jumlah Merchant terdaftar QRIS capai 112 Juta Hingga November 2021” https://databoks.katadata.co.id/datapublish. Diakses pada tanggal 14 Maret 2022 pukul 16.13 Wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fahri Juna Pulungan, Hubbul Wathan, Muhammad Zuhirsyan, Muslim Marpaung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.