Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pedagang Kaki Lima Yang Berjualan Di Fasilitas Umum
DOI:
https://doi.org/10.51510/bilal.v2i2.406Keywords:
Maqashid Syariah, Jual Beli, Pedagang Kaki LimaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli yang dilakukan oleh pedagang kaki lima yang melakukan kegiatan jual beli di fasilitas umum Kawasan Jalan Dr Mansyur USU Medan dan untuk mengetahui sistem perdagangan pedagang kaki lima yang sesuai dengan Maqashid Syariah Kawasan Jalan Dr Mansyur USU Medan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah obsevasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik Jual Beli PKL yang berjualan di fasiltas umum studi kasus Kawasan Jl Dr mansyur USU Medan belum sesuai dengan kaidah Maqashid Syariah, dikarenakan adanya para pedagang yang belum memahami sepenuhnya tentang maqashid Syariah. Praktik jual beli PKL yang berjualan di fasilitas umum Kawasan Jl Dr Mansyur Medan memiliki dua sisi yang berbeda dimana satu sisi dapat memudahkan masyarakat untuk mencari kebutuhan walaupun Kawasan Jl Dr Mansyur merupakan Kawasan yang illegal untuk berjualan dan di sisi lain juga dapat menimbulkan kerugian atau kemaslahatan yaitu menjadi penyebab timbulnya kemacetan, dan ketidak nyamanan para pejalan kaki.
References
Ahmad Imam Mawardi, 2010. Fiqh Minoritas; Fiqh Al-Aqalliyyât Dan Evolusi Maqâshid Al-Syarî ‘Ah Dari Konsep Ke Pendekatan. Yogyakarta. Lkis Yogyakarta.
Alquran Departemen Agama RI Al-Quran Al-Jumanatul ‘Ali, 2004. Bandung: CV Jumanatul ‘Ali Art.
Asmuni Dan Siti Mujiatun, 2016. Bisnis Syariah Suatu Alternatif Pengembangan Bisnis Yang Humanistik Dan Berkeadilan. Medan: Perdana Publishing.
Aziz M, 2017. Perspektif Maqashid Al-Syariah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia Pasca Berlakunya Undangundang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Al Hikmah Jurnal Studi Keislaman, Volume 7, Nomor 2.
Bhinadi Ardito, 2018. Muamalah Syar’iyyah Hidup Barokah. Yogyakarta: Deepublish (Grup Penerbitan Cv Budi Utama).
Dorris Yadewani Dkk, 2020. Memilih Menjadi Pedagang Kaki Lima: Sebuah Kajian Persepsi Pedagang Kaki Lima Terhadap Informasi Terganggunya Akses Publik. Padang. Pustaka Galeri Mandiri.
Dyarini, 2011. Pengaplikasian Sistem Perdagangan Islam Untuk Memperoleh Kebahagiaan Dunia Dan Akherat. Jurnal. Universitas Muhammmadiyah Jakarta.
Muhammad Syukri Albani Nasution Dan Rahmat Hidayat Nasution, 2020. Filsafat Hukum&Maqashid Syariah, Jakarta. Kencana.
Muhammad Syukri Albani Nasution Dan Rahmat Hidayat Nasution, 2020. Filsafat Hukum&Maqashid Syariah, Jakarta. Kencana.
Syufa’at, 2013. Implementasi Maqāṣidal-Sharī'ah Dalam Hukum Ekonomi Islam. Purwokerto. Jurnal Ekonomi Volume 23, Nomor 2.
Takhim M Dan Mashudi, 2018. Maqosid Syariah Makanan Halal. Jurnal.Vol 12, No 1.
Https://Megapolitan.Kompas.Com/Read/2019/09/05/17290951/Aturan-Kementerian-Pupr-Pkl-Boleh-Berjualan-Di-Trotoar-Yang-Lebarnya-5/ Diakses 05 Juli 2020, Pukul 23.05 Wib.
Https://Pemkomedan.Go.Id/Hal-Dinas-Bina-Marga.Html/Diakses Tanggal akses 01 Juli 2020, Pukul 16.48 WIB.