Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Pada Usaha Kecil Mikro di Kabupaten Sumenep

Authors

  • Putra Dhimas Universitas Trunojoyo Madura
  • Ahmad Makhtum Universitas Trunojoyo Madura

Keywords:

Produk Halal, Sertifikasi Halal, Usaha Kecil Mikro

Abstract

The concept of halal in the life of Indonesian people has been widely known. Halal in Islamic law is all good and clean food. The fundamental law of halal is that all sources of food from the sea, plants, and animals are considered halal except those that have been forbidden. The opposite of the concept of halal is forbidden, which means it is not justified os prohibited. Halal certification is the process to get a halal certificate in accordance with Islamic shari’a, aims to provide legal certainty of the halalnes of a product so that it can calm the mind for those who consume it. In law number 33 of 2014 concerning halal product guarantee article 4 states that halal certification is mandatory. The purpose of this study is to find out the extent of the implementation of halal product guarantees through halal certification on micro small business product in Sumenep Regency. The research method used is a descriptive qualitative approach research method, the data to be used are primary data and secondary data. From the research carried out, it can be seen that the implementation of halal certification has been carried out, this can be seen from the number of business actors who have registered their products even though there are still a small number of people who have not registered their products. The implementation of halal certification is certainly supported by several factors, in addition, there also several obstacles that hinder the implementation of halal certification.

Konsep halal dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah banyak dikenal. Halal dalam hukum Islam adalah semua makanan yang baik dan bersih. Hukum dasar halal adalah bahwa semua sumber makanan dari laut, tumbuhan dan binatang dianggap halal kecuali yang telah diharamkan. Lawan konsep halal adalah haram yang artinya tidak dibenarkan atau dilarang. Sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal sesuai dengan syari’at Islam, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kehalalan suatu produk sehingga dapat menentramkan batin bagi yang mengkonsumsinya. Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 4 menyebutkan bahwa sertifikasi halal bersifat wajib. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi jaminan produk halal melalui sertifikasi halal pada produk usaha kecil mikro di Kabupaten Sumenep. Metode penelitian yang di gunakan ialah metode penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang akan digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari penelitian yang dilaksanakan dapat diketahui bahwa impelementasi sertifikasi halal sudah terlaksana hal ini terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang sudah mendaftarkan produknya meskipun masih ada sebagian kecil yang belum mendaftarkan produknya. Terlaksananya implementasi sertifikasi halal ini tentunya didukung oleh adanya beberapa faktor. Selain itu juga, terdapat beberapa kendala yang menghambat terlaksananya sertifikasi halal.

References

Aziz, A. (2022). penerpan sertifikasi halal bagi UMKM Keripik Singkong setelah undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal. skripsi.

Bank Indonesia, D. (2016). Usaha Mikro Islam. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Chairunnisyah, K., AK, M. F., & Wathan, H. (2020). Pengaruh Religiusitas Terhadap Minat Ibu Muslim Kota Medan Dalam Mengkonsumsi Produk Makanan Halal. Jurnal Bilal (Bisnis Ekonomi …. http://ojs.polmed.ac.id/index.php/Bilal/article/view/220

D.Q Alva Salma, A. M. (2022). Implementasi jaminan halal melalui sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman UMKM di kabupaten sampang qawwam. The Leader's Writing.

Disdukcapil.sumenepkab.go.id. (2022). situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep. Kabupaten sumenep.

Firmansyah, H., Nurrachmi, I., Umiyati, H., Ariyanto, A., & ... (2022). TEORI MARKETING. repository.penerbitwidina.com. https://repository.penerbitwidina.com/publications/354619/teori-marketing

Halal, B. P. (2014). Jaminan produk Halal.

Indonesia, M. N. (1999). Perlindungan Konsumen .

Krisdayanti C.T. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Maharatih, N. W. (2019). studi kritis pengenaan pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah . Jurnal magister hukum udayana.

Nukeriana, D. (2018). Implementasi sertifikasi halal pada produk pangan di kota bengkulu. bengkulu.

Nurfaika, S. (2022). Kewajiban Pendaftaran sertifikasi halal pada badan penyelenggara jaminan produk halal ; Perspektif maqasyid Al Syaria'ah . jurnal ilmiah mahasiswa perbandingan mazhab.

Nurhalima, T. (2018). Urgensi Pemahaman Makanan Halal dan Baik Pada masyarakat Lau gumba kecamatan Berastagi.

Rahmad, D. (2017). Implementasi kebijakan program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu Di kabupaten kuninga. Jurnal Unifikasi .

Ramadhani, A. (22). Implementasi Kewajiban Sertifikasi halal pada Produk Makanan dan Minuman Umkm Di kecamatan Beji Depok Studi implementasi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan produk Halal.

Rismananda, D., AK, M. F., & Zuhirsyan, M. (2021). Keputusan Pembelian Generasi Milenial Terhadap Kosmetik Berlabel Halal. Majalah Iptek Politeknik …. http://ojs.polmed.ac.id/index.php/polimedia/article/view/461

Sulistyowati. (2016). faktor faktor Penentu keberhasilan usaha kecil dan menengah (ukm) di kota Yogyakarta. Jurnal Maksiprenuer.

Triyanto, W. a. (2017). sertifikasi jaminan produk halal menurut undang undang nomor 33 tahun 2014 ( Perpektif hukum Perlindungan Konsumen).

Ulfatimah, H. (2020). Implementasi Tabungan baitullah Ib Hasanah dan Variasi Akad Pada Pt. BNI Syariah Kantor Cabang Pekan Baru. Laporan akhir.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Dhimas, P., & Makhtum, A. . (2022). Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Pada Usaha Kecil Mikro di Kabupaten Sumenep. Jurnal Bilal: Bisnis Ekonomi Halal, 3(2), 92–99. Retrieved from https://ojs.polmed.ac.id/index.php/Bilal/article/view/1018