Publication Ethics

ETIKA PUBLIKASI

Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan merupakan jurnal yang dikelola oleh Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Medan. Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan merupakan  jurnal yang diterbitkan secara   periodik dua   kali   dalam   satu   tahun   (Februari dan  Agustus). Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan mempublikasikan   tulisan-tulisan   dalam   bidang   akuntansi   dan   keuangan   yang   memiliki kontribusi  signifikan  terhadap  perkembangan ilmu  pengetahuan,  pemikiran, profesi  dan praktik akuntansi di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya. Artikel yang kami terbitkan merupakan karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang Akuntansi Keuangan, Perpajakan, Akuntansi Manajemen, Auditing dan Sistem Informasi Akuntansi.

Pernyataan etika publikasi ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis (author). Kode Etika Publikasi Ilmiah pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.

Tanggung Jawab Pengelola Jurnal Ilmiah

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang, editor, maupun mitra bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  11. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

Tanggung Jawab Editor

  1. Editor Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan bertugas memutuskan naskah yang layak dipublikasikan melalui rapat dewan editor yang mengacu pada persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi data dan plagiarisme.
  2. Dalam proses penelaahan dan penerimaan naskah, tim editor Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan berasaskan pada asas kesamaan perlakuan dalam pengambilan keputusan untuk mempublikasi naskah dengan tidak membedakan ras, jenis kelamin, agama, etnis, kewarganegaraan, atau ideologi politik penulis.
  3. Editor dan tim editorial Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan tidak akan mengungkapkan setiap informasi tentang naskah atau naskah yang masuk kecuali atas izin penulisnya.
  4. Naskah yang tidak diterbitkan tidak akan digunakan oleh penelitian editor Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan untuk kepentingannya sendiri dan akan dikembalikan langsung kepada penulisnya.

Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak.
  3. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi.
  4. Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis.
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  6. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain.).

Tanggung Jawab Pengarang

  1. Pengarang memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang memenuhi kriteria sebagai pengarang.
  2. Pengarang bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi dari artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya.
  3. Pengarang menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan) baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Pengarang menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian.
  5. Pengarang segera menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
  6. Pengarang menginformasikan kepada editor apabila akan menarik kembali karya tulisnya.
  7. Pengarang menghormati jika ada permintaan dari penerbit untuk tidak mempublikasikan hasil penemuan baik berupa wawancara atau melalui media lainnya sebelum dipublikasikan oleh penerbit.
  8. Pengarang menginformasikan kepada editor tentang (sejumlah) karya tulis yang merupakan bagian dari penelitian bertahap, multi-disiplin, dan berbeda perspektif.
  9. Pengarang membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun, dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan kepada penerbit lainnya.
  10. Pengarang harus menunjukkan rujukan dari pendapat dan karya orang lain yang dikutip
  11. Pengarang harus menulis naskah secara etis, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan penulisan ilmiah yang berlaku.