Tinjauan Aspek Perpajakan atas Pelaku Usaha Kantor Virtual di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
DOI:
https://doi.org/10.51510/jakp.v8i1.2001Keywords:
BFC, Virtual Office, Management Services, Building Rental, Income Tax, KLU, Kantor Virtual, Jasa Manajemen, Sewa Bangunan, Pajak PenghasilanAbstract
This study aims to understand the application of business field classification (BFC) to virtual office businesses, identify whether virtual offices fall under the category of services or rentals, and analyze the income tax imposition on virtual office businesses at Jakarta Setiabudi Satu Primary Tax Office. The method used is qualitative, involving interviews, literature studies, and documentation. The analysis results of this study show that there are no specific provisions for determining the BFC of virtual offices because some virtual offices engage in more than one business activity. Virtual offices can be categorized as providing services in management operations directly through facilities provided by the provider. If there is room rental, it can be categorized as rental. The tax aspect for virtual offices providing administrative services without renting any rooms is subject to income tax Article 23 income tax on the management services provided. However, if they provide administrative services along with room rental, they are subject to income tax Article 4(2).
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan klasifikasi lapangan usaha (KLU) terhadap usaha kantor virtual, mengidentifikasi kantor virtual termasuk dalam kategori jasa atau persewaan, dan menganalisis pengenaan pajak penghasilan atas usaha kantor virtual di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil analisis pada penelitian ini adalah penentuan KLU kantor virtual tidak memiliki ketentuan khusus karena terdapat kantor virtual yang memiliki lebih dari satu kegiatan usaha. Kantor virtual dapat dikategorikan sebagai pemberian jasa dalam pengelolaan dan pelaksanaan manajemen secara langsung melalui fasilitas yang diberikan penyedia. Apabila terdapat persewaan ruangan, maka dapat dikategorikan sebagai sewa. Aspek perpajakan atas kantor virtual yang menyediakan layanan administrasi tanpa menyewakan ruangan apapun dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen yang diberikan. Namun, apabila melakukan penyerahan jasa layanan administrasi yang disertai dengan persewaan ruangan, maka dikenakan PPh Pasal 4(2).
References
Darussalam, D. S., & Dhora, K. A. (2020). Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. Jakarta: DDTC.
Dinar, M. P. A. S. (2021). Analisis Aspek Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual. Scientax, 3(1), 88–104.
DR HA Rusdiana, M. M., & Zaqiyah, Q. Y. (2022). Manajemen Perkantoran Modern. Penerbit Insan Komunika Jurusan Ilmu Komunikasi UIN SGD Bandung. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ToBaEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=Manajemen+Perkantoran+Modern&ots=tS8USvaLxT&sig=sgfq6-yueXsKR57Be7qYPv9naJQ
Hijjah, H. D., & Mansah, A. (2024). Desain Produk dan Jasa Manajemen Operasional. An Nafi’: Multidisciplinary Science, 1(1), 09–22.
Kadek, N., & Jayanti, R. (2017). LEGALITAS PENGGUNAAN VIRTUAL OFFICE Magister Hukum Udayana •. 67–77.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2007). Manajemen Pemasaran, Edisi 12, PT. Indeks, Jakarta.
Mardiasmo, M. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Penerbit Andi. Yogyakarta.
Nasution, M. (2009). Manajemen Personalia Aplikasi Dalam Perusahaan Edisi Revisi. Djambatan. Jakarta.
Nugrahani, F. (2014). Metode penelitian kualitatif dalam penelitian pendidikan bahasa. Publisher. http://eprints.itn.ac.id/13583/
Payne, A., & Tjiptono, F. (1993). Pemasaran jasa: The essence of services marketing.
Pemerintah Indonesia. 1983. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran RI Tahun 1983 No. 3263. Jakarta: Sekretariat Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran RI Tahun 1983 No. 106. Jakarta: Sekretariat Negara.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus.
Soemitro, R. (1990). Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan. Bandung: Eresco.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Chintya Kusuma Wardani, Primandita Fitriandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.