Taxpayers' Perceptions of the Implementation of PER-11/PJ/2025 to Tax Compliance

Persepsi Wajib Pajak atas Implementasi Per-11/PJ/2025 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Authors

  • Retta Farah Pramesti Universitas Padjadjaran
  • Agus Puji Priyono Universitas Padjadjaran
  • Muhamad Andri Arif Pramanda Universitas Siliwangi

DOI:

https://doi.org/10.51510/jakp.v9i1.2907

Keywords:

PER-11/PJ/2025, Coretax, Ease of Reporting, Clarity of Regulations, Tax Efficiency, Kemudahan Pelaporan, Kejelasan Aturan, Efisiensi Pajak

Abstract

This study aims to analyze taxpayer perceptions of the implementation of PER-11/PJ/2025 which integrates the reporting of Income Tax, Value Added Tax, Luxury Goods Sales Tax, and Stamp Duty in the Coretax system, and to examine the extent to which the ease, clarity of rules, and efficiency of the reporting process influence taxpayer readiness to implement the new provisions. The background of the study is based on the 2015–2025 tax administration reform agenda that encourages digitalization, simplification, and data integration to improve compliance and tax ratio. The study used a descriptive quantitative approach with a Likert questionnaire (1–5) to 386 respondents who had filed their SPT, dominated by the age group <25 years and students, who were assumed to be potential users of digital tax services. The instrument has been tested for reliability with a Cronbach's alpha of 0.903. Data were analyzed using multiple linear regression to examine the effect of perceived ease (X1), clarity of rules (X2), and reporting efficiency (X3) on readiness to implement PER-11/PJ/2025 (Y). The results showed that all three variables had a positive and significant effect, with the largest coefficient for efficiency, followed by regulatory clarity and ease of use. The model had strong explanatory power that the variation in taxpayer readiness can be explained by these three perceptions. These findings indicate that the successful implementation of PER-11/PJ/2025 is not only determined by normative requirements, but is also strongly influenced by user experience: simple procedures, clear instructions, integration that reduces duplication and compliance costs. However, the study also noted challenges, including inequality in tax and digital literacy, adapting to the new Coretax flow, and the need for more responsive socialization and technical support. These findings can provide input for the Directorate General of Taxes (DGT) in designing segmented socialization and a more humane transition period.

AbstrakPenelitian ini bertujuan menganalisis persepsi wajib pajak terhadap implementasi PER-11/PJ/2025 yang mengintegrasikan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam sistem Coretax, serta menguji sejauh mana kemudahan, kejelasan aturan, dan efisiensi proses pelaporan memengaruhi kesiapan wajib pajak menerapkan ketentuan baru tersebut. Latar belakang penelitian berpijak pada agenda reformasi administrasi perpajakan 2015–2025 yang mendorong digitalisasi, simplifikasi, dan integrasi data untuk meningkatkan kepatuhan dan tax ratio. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan kuesioner Likert (1–5) kepada 386 responden yang pernah melaporkan SPT, didominasi kelompok usia <25 tahun dan mahasiswa, yang diasumsikan sebagai pengguna potensial layanan pajak digital. Instrumen telah diuji reliabilitasnya dengan Cronbach’s alpha 0,903. Data dianalisis dengan regresi linier berganda untuk menguji pengaruh persepsi kemudahan (X1), kejelasan aturan (X2), dan efisiensi pelaporan (X3) terhadap kesiapan penerapan PER-11/PJ/2025 (Y). Hasil penelitian menunjukkan ketiga variabel berpengaruh positif dan signifikan, dengan koefisien terbesar pada efisiensi, diikuti kejelasan aturan dan kemudahan. Model memiliki kemampuan jelaskan yang kuat  dan variasi kesiapan wajib pajak dapat diterangkan oleh ketiga persepsi tersebut. Temuan ini mengindikasikan bahwa keberhasilan implementasi PER-11/PJ/2025 tidak hanya ditentukan oleh keharusan normatif, tetapi sangat dipengaruhi pengalaman pengguna: prosedur yang sederhana, petunjuk yang jelas, integrasi yang mengurangi duplikasi dan biaya kepatuhan. Namun demikian, penelitian juga mencatat adanya tantangan berupa ketimpangan literasi pajak dan digital, adaptasi terhadap alur Coretax yang baru, serta kebutuhan sosialisasi dan dukungan teknis yang lebih responsif. Temuan ini dapat menjadi masukan bagi DJP untuk merancang sosialisasi tersegmentasi dan masa transisi yang lebih humanis.

References

Alamsyah, M. D. A., & Saragih, A. H. (2023). Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia: Kesiapan Penerapan Single Identity Number. Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 23(2), 225–240. https://doi.org/10.25105/mraai.v23i2.12771

Anggriani, S., & Ramadhan, R. (2025). Analisis Persepsi Wajib Pajak Badan terhadap Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12% Tahun 2025 Studi Kasus Perusahaan Lingkar Tambang. 7(1).

Arlita, I. G. A. D., & Dewi, I. A. K. A. K. (2024). Eksperience Penggunaan E-Form Dalam Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Pelaporan SPT Tahunan. Journal of Innovation in Management, Accounting and Business, 3(2), 120–127. https://doi.org/10.56916/jimab.v3i2.899

Cheng, E. W. L. (2019). Choosing between the theory of planned behavior (TPB) and the technology acceptance model (TAM). Educational Technology Research and Development, 67(1), 21–37. https://doi.org/10.1007/s11423-018-9598-6

Darussalam., Septriadi, D., Damian, D. H., Irawan, R., Kristiaji, B. B,. Marhani, A. R., & Kartini, M. A. D. (2025). DDTC Indonesian Tax Manual 2025: Era Baru Coratax dan Pajak Minimum Global. DDTC: Jakarta

Davis, F. D. (1989). Technology acceptance model: TAM. Al-Suqri, MN, Al-Aufi, AS: Information Seeking Behavior and Technology Adoption, 205(219), 5.

Dhaliwal, S. B., Sohail, D., Hafer, K., Azam, S., & Hafer, B. (2023). Digitalization Of Tax Administration: A Review Of The Organization For Economic Co-Operation And Development (OECD) Guidelines. 15(1).

Direktorat Jendral Pajak. (2025, Mei 28). PER-11/PJ/2025: Ketentuan baru pelaporan pajak dalam Coretax. Klikpajak. Diakses 23 September 2025 di https://klikpajak.id/blog/peraturan-per-11-pj-2025/

Elsa, H. U., & Utomo, R. (2022). Menimbang Kesiapan Penerapan Carbon Pricing di Indonesia dengan Studi pada Kanada, Britania Raya, dan Australia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2), 410–435. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1866

Felani, M. R., & Fidiana, F. (2022). Kepatuhan Pelaporan E-Faktur 3.0 Berdasarkan Persepsi Efikasi Diri, Kebermanfaatan, dan Kemudahan. Jurnal Kajian Akuntansi, 6(1), 90. https://doi.org/10.33603/jka.v6i1.5675

Fischer, C. M., Wartick, M., & Mark, M. M. (1992). Detection probability and taxpayer compliance: A review of the literature. Journal of accounting literature, 11, 1.

Jaelani, A. Q., & Basuki, U. (2020). Tax Amnesty dan Implikasinya Terhadap Reformasi Perpajakan di Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.1994

Johnson, R. B., Onwuegbuzie, A. J., & Turner, L. A. (2007). Toward a Definition of Mixed Methods Research. Journal of Mixed Methods Research, 1(2), 112–133. https://doi.org/10.1177/1558689806298224

Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge university press.

Mayasari, R., & Narsa, I. M. (2020). Kajian Kritis Terhadap Strategi Reformasi Perpajakan Dalam Menyambut Era Digital. E-Jurnal Akuntansi, 30(2), 414. https://doi.org/10.24843/EJA.2020.v30.i02.p11

Muttaqin, I., Risnawati, H., & Wahyuningsih, P. (2025). Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Peran Sistem Administrasi Pajak Digital, Persepsi Anti Korupsi, dan Pengeluaran Pemerintah. Jurnal Ilmiah Fokus Ekonomi, Manajemen, Bisnis & Akuntansi (EMBA), 4(2), 137-148.

Ozer, D. J. (1985). Correlation and the coefficient of determination. Psychological Bulletin, 97(2), 307–315. https://doi.org/10.1037/0033-2909.97.2.307

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER – 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

Pope, P. T., & Webster, J. T. (n.d.). The Use of an F-Statistic in Stepwise Regression Procedures.

Purnomo, T., Sadiqin, A., & Arvita, R. (2025). Analisis Implementasi Aplikasi Pajak CoreTax dalam Meningkatkan Kepatuhan dan Efisiensi Pelaporan Pajak di Indonesia. Journal of Economics, 3(2).

Setiawan, J., & Yanti, L. D. (2024). Kontribusi Pengetahuan, Kesadaran, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. eCo-Buss, 7(2), 1088–1101. https://doi.org/10.32877/eb.v7i2.1698

Tambunan, M. R. U. D. (2020). Review Reformasi Sistem Perpajakan di Norwegia: Suatu Pembelajaran bagi Reformasi Perpajakan Indonesia. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 4(1), 1–13. https://doi.org/10.31092/jpi.v4i1.648

Tsabita, P., Aziatul Pebriani, R., & Meiriasari, V. (2025). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Account Representative (AR) sebagai Variabel Moderasi di KPP Ilir Timur. Journal of Accounting and Finance Management, 6(1), 141–157. https://doi.org/10.38035/jafm.v6i1.1607

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai

Undang – Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025

Utari, R., & Harahap, J. P. R. (n.d.). Analisis Sistem Informasi Akuntansi dalam Meningkatkan Efisiensi Pelaporan Keuangan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Venkatesh, V., & Davis, F. D. (2000). A Theoretical Extension of the Technology Acceptance Model: Four Longitudinal Field Studies. Management Science, 46(2), 186–204. https://doi.org/10.1287/mnsc.46.2.186.11926

Wardani, D. K., Adia Adi Prabowo, & Arwiyah Nurul Aini. (2022). Pengaruh Transparansi Pajak Oleh Fiskus Dan Trust Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Belitung Timur). AKUA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 1(2), 141–148. https://doi.org/10.54259/akua.v1i2.207

Wulandari, D. S. (2021). Digitalization Of Tax Administration Systems And Tax Complience Costs On Taxpayer Complience Of Individual Taxpayer. Journal of Accounting Science, 5(1), 35–67. https://doi.org/10.21070/jas.v5i1.1131

Downloads

Published

02/28/2026

Issue

Section

Table of Content