PERAN BANK WAKAF MIKRO DALAM MENINGKATKAN EKONOMI PRODUKTIF PELAKU UKM SEKITAR PESANTREN MAWARIDUS SALAM

Authors

  • safirah Cahyani politeknik negeri medan
  • Muhammad Zuhirsyan Politeknik Negeri Medan
  • Muslim Marpaung Politeknik Negeri Medan

Keywords:

Bank Wakaf Mikro, Peran, Ekonomi Produktif, UMKM, Pesantren

Abstract

Bank Wakaf Mikro merupakan program pemerintah bekerja sama dengan OJK dengan tujuan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya dilingkungan pondok pesantren. Kehadiran Bank wakaf mikro diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembiayaan yang diberikan. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Bank wakaf mikro dalam meningkatkan ekonomi produktf masyarakat sekitar pesantren dan umkm , metode yang digunakan adalah deskriptif.  Jenis data pada penelitian ini adalah kualitatif, sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran bank wakaf mikro adalah memberikan pembiayaan kepada masyarakat sekitar pesantren dengan segala kemudahan yaitu pembiayaan tanpa agunan, selain memberikan pembiayaan bank wakaf mikro juga memberikan pendampingan dengan prinsip syariah kepada masyarakat melalui HALMI (Halaqah Mingguan) halaqah  mingguan merupakan kegiatan pendampingan bank wakaf mikro terhadap kegiatan perkembangan usaha nasabah dan pendampingan terhadap spiritual dan religiusitas nasabah.

References

Aisyah, Siti. (2019) Optimalisasi peran Bank Wakaf Mikro dalam pemberdayaan ekonomi pelaku usaha sekitar pesantren di Jawa Timur. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Anggraeni, F. D., Hardjanto, I., & Hayat, A. (2013). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal (Studi Kasus pada Kelompok Usaha “Emping Jagung” di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 1286-1295.
Alan, M. Nur dkk.” Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil pada Lingkungan Pesantren.”Journal Finance and Islamic Banking. Vol 2, No. 1, 2019
Balqis, W. Sartono, T. “Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.” Jurisdictie Jurnal Hukum dan Syariah. Vol. 10, No. 2, 2019.
Daniar. (2013). Ekonomi Kemandirian Berbasis Kopontren. Jurnal Ekonomi Islam, 203-216.
Dwi Adi Lukmono.2014. “Peningkatan Pendapatan Pengusaha Kecil Mikro Ditinjau Dari Pemberian Kredit Oleh Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Karanganyar Pada Tahun 2014.”
Faujia, Ani. “Bank Wakaf Mikro dan Pengaruhnya terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM).” 2nd Proceedings Annual Conference for Muslim Scholars. 2018.
Fathurrahman Djamil, Penyelasaian Pembiayaan bermasalah di Bank Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hal 65.
Haryanto, S. (2011). Potensi Dan Peran Lembaga Keuangan Mikro (Lkm) Dalam Upaya Pengembangan Usaha Kecil Dan
Mikro). Jurnal Ekonomi Modernisasi, 229-238.
Hannarista, Aisa. (2019) Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) (Studi Pada Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri, Surabaya). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Ikatan Bankir Indonesia.Memahami Bisnis Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2012
Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.
Medias, F. “Bank Wakaf: Solusi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society. Vol. 2, No. 1, 2017.
Mei Lani Purba, Tia Novira Sucipto, “Potensi dan Kontribusi Umkm terhadap Peningkatan Kesejahteraan Keluarga”. jurnal Mutiara Manajemen, Vol.4 No.2 ,2019
Nurhayati, S. “Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin Melalui Akses Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren” Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 1, No. 1. 2019
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Manajemen Bank Wakaf Mikro. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Membangkitkan Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di sekitar Pesantren. (hal. 13). Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Panduan Program Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Pondok Pesantren Melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Pitmi Pertiwi,”Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Tenaga Kerja Di Daerah Istimewa Yogyakarta” 2015
Rofiah, K. (2011). Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Pemberdayaan ekonomi
Rohman.Fatchur, Anwar.Aan Zainul, Subandriyah. Analisis Potensi Zakat UMKM Melalui BAZNAS Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Jepara. Perisai, Vol 1 (3), October 2017, 21-35.
Siboro, I. K. (2015). Rentenir (Analisis Terhadap Fungsi Pinjaman Berbunga Dalam Masyarakat Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah Desa Bagan Batu ). Jom Fisip, 1-15.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitas, R&D. Bandung: Alfabet, 2019.
Suud Maadi, Alan.“Instrumen Bank Wakaf Mikro: Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Pesantren”Proceeding of Annual Conference for Muslim Scholars.2019
Worokinasih, S. (2012). Penguatan Kinerja Lembaga Keuangan Mikro Untuk Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Jurusan Administrasi Bisnis, 86-91.
Zuhirsyan, Muhammad. 2018. Membidik Potensi Ekonomi Syariah di Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren, Economica: Jurnal Ekonomi Islam – Volume 9, Nomor 2 (2018) http://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica

Downloads

Published

2021-07-23

Issue

Section

Mei 2021