ANALISIS LAPORAN REKONSILIASI FISKAL PADA PT SARANA AGRO NUSANTARA
DOI:
https://doi.org/10.51510/budgeting.v1i2.472Keywords:
Pajak Penghasilan, Koreksi Fiskal, Laporan Keuangan Komersial, Laporan Keuangan FiskalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui koreksi fiskal terhadap pendapatan dan biaya pada Laporan Keuangan Komersial PT. Sarana Agro Nusantara telah sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan menganalisis jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dilakukan koreksi fiskal sebagai dasar penentuan Pajak Penghasilan (PPh) terutang perusahaan tahun 2018. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode desriptif dengan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara laba rugi menurut komersial dengan laba-rugi menurut fiskal karena dilakukan koreksi fiskal terhadap penghasilan dan biaya dalam Laporan Keuangan Komersial berdasarkan peraturan perpajakan.
References
Fatimah, Ayu Rahayu. 2015. Peranan Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal dalam Rangka Menentukan Pajak Penghasilan Badan pada PT Denso Indonesia Periode 2013-2014. Jakarta.
Harnanto. 2013. Perencanaan Pajak, Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta. Hery. 2019. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT Grasindo.
Hidayat, Asep Safaat. 2013. Analisis Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial dalam Menentukan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang (Studi Kasus pada PT Indomix Perkasa Tahun Pajak 2010. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2015). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan.
Ilyas, Wirawan B. 2013. Praktikum Perpajakan (Panduan Lengkap, Teori, Pembahasan Kasus dan Penyusunan SPT PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPN dan PPh Potong Pungut), Edisi 2. Jakarta: In Media.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan, Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Sibarani, Pirma dan Tenang Malam Tarigan. 2018. Kontemporer Perpajakan Indonesia dilengkapi Akuntansi Pajak (Termasuk PSAK 46). Yogyakarta: Andi.
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sari, Fitri Permata. 2019. Analisi Laporan Rekonsiliasi Fiskal pada Laporan Keuangan Komersial untuk Menghitung PPh Badan pada PT. Sarana Agro Nusantara Medan. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Surat Edaran Nomor SE-66/PJ/2010, tentang Penegasan dan Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Suandy, Erly. 2016. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfeta Bandung. Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfeta Bandung.
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami.
Yogyakarta: Pustakabarupress.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Warren Carl S, James M. Reeve, Jonathan E. Duchac, dkk. 2017. Pengantar Akuntansi 1- Adaptasi Indonesia Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.