TINJAUAN FIQH MUAMALAH ISLAM DALAM ARISAN MENURUN ONLINE PADA WANITA MUSLIM KECAMATAN MEDAN BARU
DOI:
https://doi.org/10.51510/konsep.v3i1.898Keywords:
Fiqh Muamalah, Riba, Arisan MenurunAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Fiqh Muamalah Islam dalam praktik arisan menurun dan bagaimana mekanisme dari pelaksanaan praktik arisan menurun pada wanita muslim di Kecamatan Medan Baru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk melakukan uji validasi data dari hasil wawancara menggunakan teknik triangulasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan pendekatan Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dimana terdapat pembayaran yang berbeda-beda pada setiap nomor peserta praktik arisan menurun, seperti nomor urut 1 membayar iuran sebesar Rp. 10.000 sedangkan nomor urut 2 sebesar Rp. 8.000 dan Nomor urut 3 sebesar Rp. 5.000 hal ini menjadikan arisan menurun ini tidak diperbolehkan dalam islam dikarenakan termasuk perbuatan riba.