PENERAPAN PSAK 71 DALAM PERHITUNGAN CADANGAN PENURUNAN NILAI PIUTANG PADA PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) REGIONAL 1 CABANG BELAWAN
DOI:
https://doi.org/10.51510/konsep.v3i1.871Keywords:
PSAK 71, Piutang, Penurunan NilaiAbstract
Beban penyisihan penurunan nilai secara total di PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan pada tahun 2020 mengalami kenaikan hingga 219,60% dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan pembebanan penyisihan piutang usaha (Annual Report,2020). Kenaikan sebesar 219,60% merupakan jumlah yang tidak sedikit. Penurunan nilai meruapakan isu yang menarik sejak PSAK 71 berlaku efektif. Adanya perbedaan signifikan dengan standar sebelumnya (PSAK 55) menyebabkan perusahaan perlu melakukan peninjauan ulang serta penyesuaian agar tercipta pelaporan keuangan yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk memberi sumbangsi ilmu pengetahuan sebab penelitian terkait PSAK 71 terhusus mengenai penurunan nilai piutang masih relatif jarang ditemui. Secara khusus, penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan PSAK 71 dalam perhitungan cadangan penurunan nilai piutang pada PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan serta melihat keseuaian penerapan PSAK 71 dengan standar akuntansi yang berterima umum. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode kualitatif agar diperoleh analisa komprehensif mengenai fonomena yang terjadi.