PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA DINAS TENAGA KERJA PROVINSI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.51510/konsep.v3i1.809Keywords:
Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23, Perhitungan, Pemotongan, PelaporanAbstract
Penelitian yang dilaksanakan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera ini memiliki tujuan untuk mengetahui kesesuaian atas Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan. Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah dengan menggunakan data kuantitaif dan data kuantitatif. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Informasi yang didapatkan diolah menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.