Strategi Pengurus Pesantren dalam Menyadarkan Para Santri Terhadap Urgensi Penggunaan Produk Halal berdasarkan Perspektif Hifdẓ An-Nafs
DOI:
https://doi.org/10.51510/bilal.v5i2.2019Keywords:
pengurus pesantren, produk halal, Hifdẓ an-NafsAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis strategi pengurus pesantren dalam meningkatkam kesadaran para santri mengenai pentingnya penggunaan produk halal berdasarkan perspektif Hifdẓ an-Nafs. Penggunaan produk halal memiliki urgensi yang sangat tinggi dari aspek agama, kesehatan, dan ekonomi. Oleh sebab itu, melalui strategi yang efisien, pengurus pesantren dapat meningkatkan pemahaman santri terkait produk halal serta berkontribusi dalam pembentukan generasi muda yang peduli terhadap penggunaan produk halal. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dengan pengurus pondok di berbagai Pondok Pesantren serta observasi di area sekitar Pondok Pesantren. Sumber data yang diperoleh terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa strategi yang telah diimplementasikan oleh pengurus pondok pesantren untuk meningkatkan kesadaran para santri tentang pentingnya pemanfaatan produk halal sudah sejalan dengan salah satu aspek dalam maqasid syariah, yaitu Hifdẓ an-Nafs (melindungi jiwa).
References
Abdurrahman, Zulkarnain. (2020). "Teori Maqashid Al-Syatibi Dan Kaitannya Dengan Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow." Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam 22, no. 1. 57-58.
Ahmad. (28 September 2024). Wawancara pribadi. Burneh, Bangkalan.
Al Adzan, Ayip. (2023). “Peran Penyuluh Agama Dalam Mensosialisasikan Produk Bersertifikat halal di Kementerian Agama Bandar Lampung,” Skripsi (Lampung, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung), 47.
Amrin, A., Supriyanto, S., & Ardiansyah, A. (2022). Analisis Literasi Halal Dalam Membentuk Gaya Hidup Islami Di Perguruan Tinggi Islam (Studi Pada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta). Fikrah: Journal of Islamic Education, 6(1), 1-16.
Amrin, A., Yono, Y., & Zakaria, Z. (2022). The development concept of halal tourism in Indonesia in the new normal (study in Bima regency, West Nusa Tenggara Province). Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 181-193.
Bakri, Hilmiatul Ima. (28 September 2024). Wawancara pribadi. Burneh, Bangkalan.
Dody Molasy, Honest, Sus Eko Zuhri Ernada, Linda Dwi Eriyanti, Rindi Yuli Elfia Sova, and M. Rayhan Hanif. (2024). "Peran Kyai Dan Pesantren Dalam Pengembangan Industri Halal Di Indonesia Studi Kasus Di Paciran Dan Kangean." Konferensi Nasional Ekonomi, Bisnis dan Studi Islam 1, no. 1. 184.
Hamidifani, Silvana, and Busro Karim. (2023). "Analysis Of The Application Of Halal Certification In The Maqhasid Sharia Perspective On Consumer Confidence In Halal-Certified Msme Products In Bangkalan Regency." In Proceeding of Annual Conference on Islamic Economy and Law, vol. 2, no. 2. 107.
Herindar, Evania. (2022). "The Maqoshid Sharia And The Importance Of Consuming Halal Food Products For Z Muslim Generation: Halal Food and Product." Halal Research Journal 2.2: 78.
I Made Laut Mertha Jaya. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Teori, Penerapan, dan Riset Nyata, (Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia). 6.
Indung Amalia, Wilda, and Shofiyun Nahidloh. (2023). "The Indepence Of Pesantren In The Develpoment Of Halal Ecosystems Regarding The Application Of Regulations In Mta Putri Al-Amien Prenduan The Prepective Of Maslahah." In Proceeding of Annual Conference on Islamic Economy and Law, vol. 2, no. 2. 167.
Khomsah, Musawaratul. (25 September 2024). Wawancara pribadi. Labang, Bangkalan.
Komariah, Nur. (2016). "Pondok Pesantren Sebagai Role Model Pendidikan Berbasis Full Day School." Hikmah: Jurnal Pendidikan Islam 5, no. 2. 187.
Kulsum, Ummi. (25 September 2024). Wawancara pribadi. Labang, Bangkalan.
Matsuki, (2020). “Menjadi Muslim, Menjadi Indonesia (Kilas Balik Indonesia Menjadi Bangsa Muslim Terbesar)”, https://kemenag.go.id/opini/menjadi-muslim-menjadi-indonesia-kilas-balik-indonesia-menjadi-bangsa-muslim-terbesar-03w0yt diakses pada 1 September 2024.
Mulyani, Sri, Achmad Abubakar, and Hasyim Hadade. (2023). "Makanan Halal dan Tayyib dalam Perspektif Al-Quran." Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 1.1. 31-32.
Nahidloh, Shofiyun, dan Fajar. (2024). "Implementation of Sharia Compliance in Islamic Boarding Schools as an Acceleration of Halal Ecosystem Development." Proceeding International Conference on Law, Economy, Social and Sharia (ICLESS). 2. 846.
Nuri Adiyati, Ilsa, Samsuri Samsuri, and Samsu Samsu. (2022). "Strategi Penyuluhan Agama Islam Tentang Produk Halal Kepada Pemilik Rumah Produksi." Jurnal Mercusuar: Bimbingan, Penyuluhan, dan Konseling Islam 2, no. 2.
Seto, Arif. (2018).“Konsep Tujuan Syari’ah (Maqasid Al-Syari’ah)” https://papua.kemenag.go.id diakses pada 7 Oktober 2024.
Sulistyowati, Eny, Arinto Nugroho, Mahendra Wardhana, and Muh Ali Masnun. (2021). "Pemberdayaan Hukum Bagi Santri Pesantren Al-Fattah Sekaran Lamongan Terkait Label Halal Pada Kosmetik." RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 2: 232.
Syafe'i, Imam. (2017). “Pondok Pesantren: Lembaga pendidikan pembentukan karakter.” Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam 8, no. 1. 88.
Widyaningsih, Dewi Ayu. (2023). "Sertifikasi Halal Perspektif Maqashid Syariah." FALAH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 1: 61-72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aliya Vega, Fajar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.